|
1. Anak ( usia 10-21 tahun ),
penyandang sebagian atau keseluruhan dari tindak kluyuran, berjudi, mabuk, mencuri, tindak
asusila, berkelahi dan tindak kekerasan lainnya, termasuk eks anak Negara dan atau hasil
putusan pengadilan anak dan anak jalanan yang telah dibina melalui rumah singgah yang
berminat dan memerlukan pembinaan lebih intensif.
2. Orang tua/keluarga penyandang
masalah dan lingkungan sosial.
3. kelompok sebaya dan masyarakat
|