| PROSEDUR PENERIMAAN KELAYAN |
|
|
- Dari hasil pendekatan awal / penjangkauan - Langsung datang ke Panti - Melalui dinas/instansi social kabupaten/kota se Jawa Tengah - Melalui yayasan / LSM / Orsos - Rujukan dari balai pemasyarakatan ( Bapas ) / Pengadilan |